
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Angka kasus COVID-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah meningkat tajam pekan ini. Virus corona menyebar di Bumiminatani hingga lebih dari 50 persen wilayahnya ditetapkan sebagai daerah transmisi COVID-19 atau zona merah.
Dari situs Pati Tanggap COVID-19, tercatat sebanyak 23 pasien Konfirmasi Dirawat (positif) pada hari ini. Sementara angka kematian juga meningkat menjadi 45 jiwa, 15 diantaranya positif corona. Selain itu, 11 dari 21 daerah kecamatan di wilayah Pati juga ditetapkan sebagai zona merah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, melonjaknya kasus corona disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Ia menyebut regulasi pemerintah terkait penanganan virus corona juga masih disepelekan.
“Masyarakat kurang menaati protokol kesehatan dan regulasi,” kata Haryanto melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2020) siang.
Bupati menyebut klaster baru banyak bermunculan dari pesantren dan kantor pelayanan publik pemerintah. Menurutnya, pesantren menjadi klaster transmisi COVID-19 paling tinggi dibandingkan dengan klaster-klaster yang lain.
“Dari awal sampai sekarang dari pesantren,” ujar Ketua Gugus Tugas.
Menyikapi hal ini, jajarannya melakukan penanganan secara masif berupa rapid test, swab test dan tracing bagi warga terdampak ataupun yang melakukan kontak dengan yang positif corona. Haryanto juga mengimbau warganya agar lebih mematuhi protokol kesehatan.
“Saya sudah buat Perbup 49 dan Instruksi Bupati No. 1 tahun 2020 untuk melaksanakan prokes,” tuturnya.
Peraturan itu memuat sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi warga bandel yang enggan mematuhi protokol kesehatan.(hsn)