LBH Perisai Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Juwana

LBH Perisai Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Juwana
Tim kuasa hukum Rudy Herfiansyah yang tergabung dalam LBH Perisai usai sidang praperadilan, Senin (20/6/2022) di halaman parkir PN Pati. Gambar tangkapan layar

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Tim kuasa hukum yang tergabung dalam LBH Perisai mengungkap kejanggalan kasus pembunuhan di Juwana. Pengacara Rudy Herfiansyah membeberkan sejumlah kesalahan polisi dalam sidang lanjutan praperadilan, Senin (20/6/2022) di PN Pati.

“Tindakan termohon (polisi) melakukan penangkapan telah salah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkap pengacara Rudy, Esera Gulo, Senin (20/6/2022) di PN Pati.

Menurut Gulo, kesalahan tersebut dibuktikan oleh surat penangkapan polisi yang menyebut Rudy ditangkap pada 23 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut bahwa Rudy telah diperiksa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 April 2022 pukul 16.30 WIB.

“Klien kami yang sebenarnya ditangkap pada tanggal 22 April 2022 sekitar jam setengah sepuluh malam,” katanya.

Advokat LBH Perisai itu juga menegaskan bahwa Rudy Herfiansyah tidak pernah melarikan diri. Menurut dia, Kepala Desa Bendar telah menyatakan Rudy tidak pernah lari atau berstatus DPO di hadapan hakim.

“Jadi apa yang dikatakan Kapolres Pati tertanggal 27 April 2022 kemarin di media itu adalah salah,” ujar Gulo.

Sugiharto, yang juga pengacara LBH Perisai, menyatakan hal serupa. Ia menyayangkan kurangnya bukti permulaan yang dimiliki polisi hingga menyebabkan orang yang tidak bersalah menjadi tersangka.

“Jangan terjadi, (atau) terulang kembali, orang yang dipersangkakan dengan kurangnya bukti permulaan,” kata Sugiharto saat ditemui usai sidang, Senin (20/6).

Sugiharto mengatakan tidak ada satupun saksi yang menyatakan melihat peristiwa pembunuhan korban Edi Suharso. Saksi-saksi yang hadir menyatakan melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa.

Pengacara itu juga menyebut Rudy tidak pernah merantau ataupun melarikan diri. Sugiharto mengatakan pihak pemerintah desa, baik Kades maupun perangkat desa, menyatakan tidak pernah menerima surat apapun dari Polres Pati terkait status DPO Rudy,

Ia menambahkan, dalam BAP ditemukan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rudy. Dalam surat tersebut Rudy menyatakan, “Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang saat ini dipersangkakan kepada saya selaku tersangka. Saya tidak bermaksud untuk menunjuk dan/atau menggunakan seorang penasehat hukum atau lebih. Perkara tersebut akan saya hadapi sendiri.”

“Perkara ini perkara pembunuhan, kenapa ada tulisan perjudian. Ini kan fatal,” ucapnya.

Sidang lanjutan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/ PN Pti itu dipimpin oleh Hakim Nuny Defiary. Sejumlah advokat LBH Perisai menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Rudy Herfiansyah selaku pemohon. Namun demikian, Polres Pati tidak menghadirkan saksi seorang pun pada persidangan hari ini.

Rencananya, sidang praperadilan Rudy Herfiansyah akan digelar setiap hari hingga pembacaan putusan pada Rabu tanggal 22 Juni 2022 mendatang.(hsn)