
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (09/4/2021). Menegaskan bahwa: ”khusus untuk WNI dan WNA yang hendak pulang dan masuk ke Indonesia apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kedatangannya, dengan harapan dapat mencegah imported case dengan varian mutasinya.
Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.”
Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas. (AHA)