LaporCovid-19 Sebut Dosis Ketiga Menghambat Capaian Vaksin

LaporCovid-19 Sebut Dosis Ketiga Menghambat Capaian Vaksin
Gambar ilustrasi.

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- LaporCovid-19 menyebut vaksinasi dosis ketiga tidak boleh diberikan kepada selain tenaga kesehatan (nakes). Hal itu mengingat ketersediaan vaksin global sangat terbatas. Pemberian booster atau vaksin dosis ketiga bagi selain nakes juga menghambat capaian vaksinasi dan melanggar prinsip pemerataan.

Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan yang tergabung dalam LaporCovid-19 mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merencanakan vaksinasi dosis ketiga bagi guru dan tenaga pendidik. Tanpa rekomendasi dari Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan RI), Pemkot Bekasi berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga.

“Ihwal pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan bukan kali pertama terjadi,” ujar relawan LaporCovid-19 Amanda Tan melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Berdasarkan pengakuan sejumlah pejabat kepada presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa sejumlah pejabat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga. Pengakuan pejabat itu terungkap ketika Jokowi meninjau vaksinasi di SMPN 22 Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2021.

“Hal ini tentu menyalahi prinsip keadilan, dimana masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan vaksin, sementara pejabat publik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga,” kata Amanda.

Dosis Ketiga di Bekasi dan Jawa barat

Rencana Pemerintah Kota Bekasi itu menunjukkan penyelenggaraan vaksinasi masih dilakukan serampangan. Selain itu, juga melanggar prinsip vaccine equity, yakni melanggar kesetaraan dan keadilan.

Munurut data, LaporCovid-19 memaparkan bahwa capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 baru 66,39% untuk dosis pertama dan 46,15% untuk dosis kedua. Capaian vaksinasi untuk lansia di Kota Bekasi juga masih rendah, yakni 41,78 % untuk dosis pertama dan dosis kedua 31,35%.

“Seharusnya, Pemerintah Kota Bekasi dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua,” kata Amanda.

Di tengah capaian yang rendah, khususnya pada lansia, Pemerintah Kota Bekasi justru memberikan vaksin dosis ketiga kepada guru dan tenaga pendidik dengan justifikasi agar kuota vaksin yang tersedia tidak kadaluarsa, tutur Amanda. Melimpahnya vaksin yang sudah mendekati kadaluarsa di kota Bekasi juga menunjukan distribusi yang serampangan, kata dia.

LaporCovid-19 juga menganggap pemberian vaksin dosis ketiga kepada tenaga pendidik dan guru oleh Pemerintah Kota Bekasi bisa menjadi preseden buruk. Apabila tidak segera dievaluasi, kemungkinan akan diikuti oleh pemerintah kota/kabupaten lain.

“Praktik buruk yang menimbulkan ketimpangan distribusi vaksin ini jelas melanggar ketentuan hukum UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular,” tandas Amanda dalam keterangan tertulisnya.

Rekomendasi WHO

Mengenai pemberian vaksin dosis ketiga sendiri sebetulnya belum direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dengan alasan ketersediaan vaksin secara global masih terbatas.

WHO menyatakan bahwa pemberian vaksin dosis ketiga ketika masih banyak populasi yang kesulitan mendapatkan dosis 1 dan 2 melanggar prinsip vaccine equity sehingga dapat menyebabkan ketimpangan akses vaksin di tingkat nasional.

Capaian vaksinasi dosis penuh (dosis 1 dan 2) secara nasional masih di angka 25,6%. Artinya, masih banyak daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan akses vaksin dosis 1 dan 2 karena stok vaksin yang rendah.

Namun, Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian bagi tenaga kesehatan mengingat tingkat risiko kesakitan dan juga kematian akibat Covid-19 yang tinggi. Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran pemberian vaksin dosis ketiga yang tertuang pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK/02/01/I/1919/2021 dan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. SR.02.06/II/2159/2021.

Desakan kepada Pemerintah

Melihat adanya potensi pemberian dosis ketiga kepada non-nakes oleh pemerintah Kota/Kabupaten, maka Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga di luar kelompok tenaga kesehatan agar pemerataan vaksin lebih optimal. Kedua, memastikan proses distribusi vaksin dari pusat kepada pemerintah daerah memperhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.

Ketiga, memastikan infrastruktur rantai dingin terdistribusikan ke daerah-daerah yang masih mengalamikekurangan stok vaksin sehingga vaksin jenis pfizer dan moderna dapat didistribusikan kedaerah-daerah yang membutuhkan.

Terakhir, yang keempat, menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-nakes.(hsn)