Lagi! Istri Anggota TNI AD Kembali Berulah dengan tulisan “Mugo rezim ndang tumbang”

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Seorang istri anggota TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial SD akan diproses secara hukum.

Ia telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

SD diduga telah membuat status di akun Facebooknya dengan bahasa jawa yang memuat ujaran kebencian.

Ia menuliskan “mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)”.

Postingan tersebut ditujukan pada pemerintahan Joko Widodo dengan harapan tumbang dalam waktu dekat. Unggahan itu sempat beredar ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Sementara suami SD sendiri, Sersan Mayor T terancam dijatuhi hukuman 14 hari kurungan penjara. Keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa  di Mabes AD Minggu (17/5/2020) kemarin.

“Menjatuhkan hukuman militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang pelarangan kegunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan kelurganya,” tulis Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus, Minggu (17/5). (sari)