Kumpul-kumpul Berkerumun di Pendopo Kabupaten Pati Tuai Pro dan Kontra

Kumpul-kumpul Berkerumun di Pendopo Kabupaten Pati Tuai Pro dan Kontra
Bupati Pati Haryanto saat berbicara dalam acara Pengukuhan Pengurus PPDI Kabupaten Pati, Kamis (17/9/2020) pagi. Foto Istimewa

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pro kontra dari sejumlah masyarakat bermunculan atas digelarnya kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati. Pasalnya, sejumlah kegiatan itu diselengarakan di saat gencar-gencarnya pemerintah setempat menerapkan pembatasan untuk mengatasi COVID-19 yang kian merajalela.

Kegiatan Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari ini, Kamis (17/9/2020) pagi, di Pendopo Kabupaten Pati dinilai kontroversial oleh sejumlah pengurus. Acara tersebut dianggap tidak memilki urgensi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh Bupati Pati.

Ketua Ketua PPDI Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Cuk Suyadi menyatakan acara pengukuhan PPDI itu tidak ada dalam AD/ART PPDI. Ia mengaku sudah menyarankan agar acara tersebut tidak dilaksanakan. Cuk menilai kegiatan tersebut merupakan pelanggaran atas Surat Edaran Bupati.

“Dilaksanakan bertepatan dengan Surat Edaran Bupati Pati yang dikeluarkan dengan nomor 443.1/2136 pada tanggal 12 September 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Pati,” ungkap Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Pati kepada 5NEWS.CO.ID, Kamis (17/9) pagi.

Menurutnya, pemberian fasilitas dan pemberian izin bagi kegiatan itu melanggar SE Bupati Pati. Sementara Pati, kata dia, Kab. Pati sudah dikategorikan sebagai zona orange dengan tingkat penularan yang cukup tinggi.

“Kami pengurus PPDI Jawa Tengah sangat menyayangkan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Musda PPDI Kab. Pati, H. Prayogi Wawang. Perangkat Desa Keboromo, Tayu, Pati itu merasa dikesampingkan dengan adanya acara pengukuhan tersebut. Ia dan para anggotanya menyatakan tidak bertanggung jawab atas acara di Pendopo Kabupaten Pati itu.

Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Bupati selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Pati, ia mengaku prihatin dengan diselenggarakannya acara pengukuhan yang dia nilai mendatangkan banyak orang dan kerumunan.

“Disaat gencar-gencarnya kita memerangi Virus Covid-19 malah justru ada organisasi besar mengadakan acara yang mengundang kerumunan masa. Sangat disayangkan jika acara Pengukuhan PPDI Kabupaten Pati tersebut diselenggarakan disaat Pandemi Covid-19,” kata Proyogi dalam suratnya.

Prayogi menilai pelaksanaan pengukuhan itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Menurut dia, kegiatan itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Pati Nomor : 443.1/2136 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Pati dan Surat Edaran Bupati Pati Nomor  440.1/2135 Tahun 2020 Tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati serta Maklumat Kapolri Tentang Ancaman Pidana bagi yang Berkerumun.(hsn)