Kudus Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Ilustrasi tilang elektronik.

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Polres Kota Kudus mengingatkan pada msyarakat setempat bahwa sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Darma mengatakan pemasangan kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) akan disiapkan di sejumlah titik. Antara lain di Simpang Lima Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol dan Simpang Tujuh.

“Meskipun baru lima titik kamera pemantau atau CCTV yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas,” ujar Aditya usai peresmian tilang elektronik, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera telah dimulai pada Senin (23/3) kemarin.

Aditya menyebut keuntungan dari sistem tersebut dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas mulai dari tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan dan pelanggaran batas kecepatan.

Selain kamera ETLE, inovasi Kopek atau kamera portable penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang terpasang di helm kendaraan petugas juga dihadirkan. Fungsinya untuk memantau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

“Petugas bisa merekam pelanggaran lalu lintas diseluruh wilayah Polres Kudus saat anggota lalu lintas melaksanakan tugas patroli,” imbuhnya. (sari)