Kuasa Hukum Ungkap Kelalaian RS KSH Pati di Kasus Dugaan Malpraktik

Pengacara Esera Gulo SH
Kuasa hukum pasien RS KSH, Esera Gulo SH. di kantor Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Perisai, Pati. Foto Dok. 5NEWS.CO.ID

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Rumah Sakit Keluarga Sehat (RS KSH) Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan malpraktik. Kuasa hukum pasien mengungkapkan sejumlah fakta yang dia sebut sebagai bukti kelalaian pihak rumah sakit. Menurutnya, RS KSH melakukan setidaknya tiga kelalaian yang patut diduga sebagai malpraktik.

Kuasa hukum pasien RS KSH, Esera Gulo SH., menyatakan bahwa RS KSH patut diduga melakukan malpraktik atas tiga fakta. Pertama, RS KSH tidak pernah memberitahu pasien bahwa kandung kemihnya bocor. Kedua, RS KSH tidak melakukan tindakan apapun pasca operasi yang mengakibatkan kandung kemih dan jahitan di perut pasien mengalami masalah. Ketiga, RS Kariadi melakukan operasi ulang atas operasi pengangkatan rahim yang telah dilakukan RS KSH.

“Kalau KSH mengatakan belum melakukan kelalaian atau sudah sesuai dengan SOP, pertanyaan saya, kurang lebih tiga minggu kenapa mereka tidak memberi tahu kalau kandung kemihnya bocor. Itu satu. Kemudian tindakan yang mereka lakukan apa? Tidak ada,” ungkap Gulo kepada 5NEWS.CO.ID saat ditemui di kantor Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Perisai, Rabu (2/6/2021).

“Hanya memberikan kateter. Kateter itu kan hanya berupa selang, tidak bisa menyembuhkan. Ketiga, kalau dia sesuai SOP kenapa RS Kariadi melakukan pembetulan (tindakan medis) atas hasil kerjanya?” imbuhnya.

Gulo menyimpulkan, tiga fakta tersebut mengarah pada dugaan terjadinya malpraktik atas kliennya. Kelalaian tersebut, kata Gulo, menyebabkan pasien RS KSH yang juga kliennya itu mengalami kerugian, baik secara fisik maupun psikis.

“Sesuai UU Nomor 29  Tahun 2004 tentang Malpraktik khususnya pasal 66, kita melakukan mediasi pertama tanggal 27 April. Kita mengirim surat ke KSH. Klien kami tidak menuntut apa2. Hanya menuntut kerugian yang telah dia keluarkan,” kata dia.

Sebelumnya, RS KSH Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan malpraktik atas pasien Endang Prihatiningsih. Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati, dr. Ajeng Fitri Setyani, mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pasien sudah sesuai dengan prosedur kedokteran. Ia juga menyebut apa yang dialami oleh pasien tersebut merupakan risiko medis.(hsn)