Kronologi Pemukulan Kepala Seseorang hingga Robek oleh Remaja di Tambakromo Pati

MR (15) korban pemukulan di bagian kepala hingga robek oleh pelaku remaja J (15). (Foto: ist/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Seorang remaja berinisial J (15) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial MR (15) warga Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.

Pelaku kini telah dibekuk oleh aparat kepolisian, usai melakukan aksi pemukulan di bagian kepala korban hingga mengalami robek dan pendarahan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Gabus–Tambakromo turut Desa Karangmulyo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.

Aksi J diketahui terjadi pada Minggu (15/10/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB dan bermula saat J berpapasan dengan korban MR di jalan.

“Kejadian Bermula saat J bersama temannya berboncengan sepeda motor, sesampainya di TKP berpapasan dengan MR, menendang Motor MR hingga terjatuh, ” kata Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Usai MR terjatuh akibat ditendang oleh pelaku. Kemudian J berlari mengejar MR hingga didepan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya.

Lalu, J pun merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang hingga robek dan mengalami pendarahan.

“Atas perbuatannya tersebut J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana,” tuturnya.