Kritik Presiden di Medsos, Aktivis Mahasiswa Kembali Ditangkap Polisi

IS Muhammad Hisbun Payu

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Mohammad Hisbun Payu yang kerap dipanggil Is, kembali ditangkap polisi. Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap Is dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian karena mengkritik Presiden Jokowi yang dianggapnya lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyat.

Di hadapan petugas, Is mengatakan, “Tujuan postingannya adalah sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,”.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. ISS lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap ISS bukanlah operasi tangkap tangan,” kata Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020) siang.

Menurut Zaenal, Is baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap ISS. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas pemberlakuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

“MK juga telah memutuskan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Maksudnya, pasal tersebut bisa berlaku konstitusional jika SPDP diserahkan penyidik kepada kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat tujuh hari setelah terbitnya surat itu,” terangnya.

YLBHI-LBH Semarang mempertanyakan keabsahan status tersangka Is. Karena sebelumnya Is tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU- XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.

MK menganggap minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang. Agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng patut diduga tidak sah. YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan upaya pembelaan terhadap Is.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pemberangusan demokrasi melalui UU ITE. LBH Semarang mencatat, selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, Is harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Mohammad Hisbun Payu alias Is ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 pada saat berada di kosannya daerah Surakarta pukul 14.00 WIB Sebelumnya, Is juga sempat ditahan setelah terlibat dalam aksi demo warga Sukoharjo melawan racun polusi PT. Rayon Utama Makmur (RUM).(hsn)