Kriminalisasi Jurnalis Terjadi (lagi) di Palopo, Sulsel

Kriminalisasi Jurnalis
Gambar ilustrasi.

Makassar, 5NEWS.CO.ID,- Jurnalis media online Beritanews, Muhammad Asrul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada hari ini, Selasa (16/3/2021). Sidang ini merupakan buntut dari laporan Farid Kasim Judas di Polda Sulawesi Selatan atas tiga karya jurnalistik Asrul terkait dugaan korupsi pada bulan Mei 2019 lalu.

Penasehat hukum Muhammad asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers dengan penegakan hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan dan seluruh dugaan tindak pidana di bidang Pers.

Penanganan kasus jurnalis, kata Abdul Azis, seharusnya berdasar pada UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers terkait. Laporan terkait sengketa berita, seharusnya diproses di Dewan Pers terlebih dahulu, sehingga kriminalisasi terhadap produk jurnalistik (berita) tidak lagi terjadi.

“Kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut hingga ke proses Peradilan Pidana karena berita yang dipersoalkan berdasarkan surat  Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020  tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah dengan tegas dinyatakan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata  Abdul Azis seperti dikutip Seratid, Selasa (16/3).

Abdul Azis mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul adalah ancaman serius bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi. Apalagi pelapor adalah Pejabat Negara (ASN) yang semestinya bisa terbuka dari kritikan publik. Ia mengatakan Tim Penasihat Hukum akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan JPU.

“Jika perkara tersebut harus diadili maka Pengadilan Negeri Makassar yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP,” kata Abdul Azis menegaskan.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang yang dilaksanakan secara daring di PN Palopo pada hari ini. Asrul dijerat dengan dakwaan berlapis yakni: menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Tindak Pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2)  atau Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Asrul menulis tiga berita dugaan korupsi di media online berita.news pada tanggal 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan Asrul itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Kasus yang menimpa Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi. Juga menjadi anomali ditengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE. (hsn)