KPK Ungkap Proses Penyelidikan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Sudah Selesai

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses penyelidikan dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah selesai. Penyidikan akan segera dilakukan karena kebutuhan informasi sudah mereka kantongi.

“Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (04/09/23).

Ali mengatakan informasi sudah mereka dapatkan setelah meminta keterangan dari 17 orang di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.

Selain itu, data juga diperoleh dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) hingga Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Sementara itu, status perkara yang melibatkan Eko kini berada di penyidikan yang berarti sudah terjadi penetapan tersangka. Peningkatan tersebut terjadi sejak awal pekan ini.

Eko diduga melakukan penerimaan melalui perusahaannya yang memiliki rekening di bank pelat merah. Perusahaan itu sempat disebut bergerak di bidang restorasi kendaraan tapi ternyata sebagai kontraktor.

Tak sampai di situ, ada juga perusahaan bergerak di bidang IT yang menyetorkan duit lewat rekening tersebut. 

Sebelumnya, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya.

Dia diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.