Korban Gegar Otak, Kapolresta Solo Pastikan Proses Hukum Pelaku Kekerasan Intoleransi

Habib Umar Assegaf Korban Kekerasan Intoleransi Pasar Kliwon Solo
Habib Umar Assegaf, korban kekerasan intoleransi Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020). Foto Istimewa

Solo, 5NEWS.CO.ID,- Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan para pelaku kekerasan intoleransi diproses secara hukum. Delapan orang tersangka dipastikan akan diseret ke meja hijau atas tindak pengeroyokan yang mereka lakukan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 lalu. Aksi kekerasan yang mereka lakukan menyebabkan korban mengalami gegar otak dan trauma psikologis.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa berkas perkara masing-masing pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tiga pelaku yang masih buron, kata Ade, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu.

“Bermacam-macam pasalnya. Ada yang (pasal) 160, menghasut, mengajak dan seterusnya, yang pada akhirnya berakibat pada Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan barang atau orang,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui 5NEWS.CO.ID di Mapolresta Surakarta, Kamis (10/9/2020) sore.

“Pasal-pasal itu akan diterapkan sesuai dengan kapasitas masing-masing pelaku. Termasuk pasal 335-nya. Terkait dengan ancaman dengan kekerasan maupun secara psikis. Itu juga kita kenakan,” lanjut Ade.

Ia menegaskan, tidak ada sedikitpun ruang bagi warga negara Indonesia untuk melakukan kegiatan yang bersifat intoleransi, kekerasan ataupun radikalisme. Jika aksi tersebut terjadi, kata dia, para pelaku pasti akan berhadapan dengan hukum.

“Polri sebagai representasi negara pasti akan hadir untuk memberikan jaminan keamanan,” tegasnya.

Habib Umar Assegaf, bersama dua korban lainnya menderita luka-luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran. Musa Ridho (29), putra Habib Umar menjelaskan kondisi kesehatan ayahnya yang mengalami gegar otak. Akibat pukulan bertubi-tubi di kepalanya, Habib Umar juga mengalami gangguan syaraf berupa tremor.

“Belum bisa bekerja. Tangannya gemetar terus,” kata Musa.

Dalam sebuah surat terbuka yang sampai di meja redaksi, Habib Umar Assegaf mengaku menderita luka fisik dan psikologis. Hasil CT (computed tomography) scan menunjukkan dirinya mengalami luka robek dan trauma di bagian kepala. Korban telah dioperasi sebanyak dua kali guna memulihkan luka dan trauma yang dia alami.(hsn)

1 KOMENTAR

  1. Polisi harus di kuatkan dgn uu yg disahkan negara mengenai tindakan intoleransi bkn kasus perkasus tp sebuah gerakan kampanye masif yg mengidukasi masyarakat / rakyat sehingga kepolisian menegakkan hukum sedang masyarakat menolak kehadiran kaum/ kelompok intoleransi dan tdk pny tempat lg di lingkungan masyarakat