Kontroversi Permendikbud Kekerasan Seksual: Komnas HAM Dukung, MUI Minta Dicabut

Kontroversi Permendikbud Kekerasan Seksual: Komnas HAM Dukung, MUI Minta Dicabut
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Foto Istimewa

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru-baru ini menuai kontroversi. Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ini dianggap melegalkan perzinahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan revisi atau dicabutnya pasal kontroversial dalam peraturan tersebut, sementara Komnas HAM mendukung agar segera diberlakukan.

MUI menyarankan pemerintah mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 melalui rekomendasi Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan, Jakarta. MUI menilai pemerintah memiliki tujuan baik dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui peraturan ini.

Namun, kenyataannya, Permendikbud Nomor 30 2021 ini malah menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Untuk itu, MUI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan evaluasi, revisi dan mencabut peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh usai penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII  dengan tema ‘Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa’, Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta.

Di lain pihak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungannya atas Pemendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin menilai peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.

“Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu. Demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya,” kata Amiruddin, Kamis (11/11).

“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” imbuhnya.

Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap terjadi. Oleh sebab itu, Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021 muncul pada saat yang tepat. Komnas HAM juga menilai substansi dalam Permendikbud PPKS sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).(hsn)