
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Mana yang lebih meresahkan ngeganja untuk diri sendiri atau korupsi sebesar 447 milyar tapi pakai uang rakyat?
Korupsi dan narkoba di mata hukum sama-sama dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime). Namun dalam prakteknya penegakan hukumnya berbeda-beda.
Seperti yang dialami mantan suami Denada, Jerry Aurum yang memakai ganja dan ekstasi dikarenakan depresi setelah mengetahui anaknya terkena kanker darah.
Ia divonis 11 tahun penjara oleh pihak pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan alasan ‘Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat’, Jumat (20/3/2020).
Padahal pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Pasal 54 menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Bagi seorang pecandu yang tertangkap aparat akan dilakukan penyelidikan. Apakah ia terkait dengan sindikat sehingga diproses secara hukum ataukah hanya pemakai yang nantinya akan dikirim ke rehabilitasi.
Meskipun Jerry sudah menunjukkan siapa pedagang ganjanya, hal itu tidak meringankan hukuman yang dia jalani. Malahan keduanya sama-sama dihukum 11 tahun penjara.
Sementara untuk korupsi seperti kasus Khairil Wahyuni dan Kokos Jiang yang akhirnya diseret oleh pihak Kejaksaan Agung ke pengadillan. Keduanya divonis hukuman penjara, Khairil Wahyuni menjalani 2 tahun penjara dan Kokoh Jiang 4 tahun penjara.
Khairil diketahui menyetujui proposal sehingga uang 447 milyar bisa di bobol dan masuk ke rekening kantor Kokos Jiang. (sari)