KONI Kudus Sebut Musorkablub Forkom Pengkab Cacat Hukum

KONI Kudus
Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim. (Foto Istimewa)

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebut musyawarah kabupaten luar biasa (Musorkablub) yang bakal diselenggarakan forum komunikasi pengurus kabupaten cacat hukum. Pasalnya, Musorkablub yang digelar pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021, tak sesuai dengan AD/ART KONI 2020.

Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim menerangkan bahwa pasal 30 (2) Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi rapat anggota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah rapat. Padahal, dalam rapat anggota pada 22 Januari 2021 lalu tak ada rekomendasi musorkablub tersebut. Di pasal 30 itu, kata Hasyim, juga harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum anggota (Pengkab).

”Bila persyaratan itu terpenuhi KONI wajib menyelenggarakan Musorkablub,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/2/2021) siang.

Hasyim menyampaikan, dalam pasal 36 poin a KONI Kabupaten/Kota menganggap perlu dengan menyebutkan secara tegas dan singkat alasan diselenggarakannya musorkablub. Hasyim membeberkan bahwa musorkablub yang bakal diselenggarakan forkom pengkab tidak ada undangan ke KONI Kabupaten Kudus. Undangan hanya ditujukan kepada pengkab.

“Lalu pada pasal 36 juga poin b bahwa Musorkablub diselenggarakan oleh KONI Kabupaten atau Kota. Jadi penyelenggara Musorkablub bukan forum komunikasi pengkab,” ungkapnya mengutip AD/ART.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan dari 51 pengurus kabupaten (Pengkab) 13 orang di antaranya SK-nya sudah tidak berlaku. Sementara forkom pengkab itu, menurutnya, didukung 33 pengkab. Dalam aturan KONI, tutur Hasyim, bila SK sudah tak berlaku maka pengkab tak dapat memilih ketua yang baru.(hsn)