
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kanal berita nasional KompasTV digugat oleh Youtuber senilai Rp1,3 miliar lantaran memberitakan terkait hutang di proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Pemimpin redaksi KompasTV menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasari materi berita tentang utang PT KCIC yang membengkak hingga Rp 8,5 Triliun. Berita tersebut kemudian diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com.
Kemudian yang menjadi masalah adalah materi visual yang digunakan dalam berita tersebut diambil dari akun resmi PT KCIC.
“KompasTV dan Kompas.com menerima dua tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang youtuber (content creator) mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC),” ujar dia ketika berkunjung ke Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta pada Rabu (09/05/23).
Ia juga mempertanyakan bahwa materi visual yang pernah digunakan sebelumnya untuk membuat berita uji coba kereta cepat pada bulan November 2022 silam tidak pernah dipermasalahkan.
“Anehnya visual yang sama pernah kami gunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak dipersoalkan,” kata Rosi melalui keterangan resminya, Kamis (11/05/2023).
Rosi menjelaskan bahwa segala upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini telah dilakukan, diantaranya membuka komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pihak Youtuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai Rp 200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp 1,3 miliar, dan itu diketahui pihak PT KCIC,” katanya.
Saat berita ini diterbitkan, permasalahan antara KompasTV dan Kompas.com dengan Youtuber tersebut telah selesai.
Namun, lanjut Rosi, ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan kebebasan pers.
“Kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang redaksi lain,” ujar dia.
Melihat kasus ini, AJI dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) upaya untuk membungkam Kompas TV dan Kompas.com. Sebab, konten video dari youtube yang kemudian di dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik.
“KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito melalui siaran persnya, Sabtu (13/05/23).
Di lain tempat, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang PT Kereta Cepat Indonesia China. Seharusnya segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,” kata Ninik.
Ia menegaskan, kasus yang dialami oleh redaksi KompasTV tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap media.
“Silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40 (tentang Pers),” tegas Ninik.
“Jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan,” sambungnya.