
Jepara, 5NEWS.CO.ID, – Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Jepara Kiai Rosyif Arwani mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren telah disahkan pemerintah untuk itu dimohon semua pesantren dan lembaga pendidikan untuk bisa menindaklanjuti administrasi lembaga yang kita miliki.
“Diantaranya itu Education Management Information System (EMIS). Maka jangan salahkan pemerintah jika dana bantuan tidak turun karena data yang kurang,” kata ketua FKPP Jepara pada Halaqoh FKPP di Pesantren Almuniroh Bandungharjo Donorojo Jepara, Rabu (9/10/2019).
EMIS merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian agama untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam.
Ketua PC Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Jepara itu juga mengatakan bahwa dirinya belum lama ini bertemu dengan tenaga ahli kepesantrenan dan mengatakan bahwa semua lembaga khususnya pesantren masih banyak yang bermasalah terkait administrasi, khususnya EMIS.
“EMIS itu bersifat nasional. Untuk itu setiap region jika ada masalah diharapkan segera berkomunikasi dengan ketua regionnya masing-masing,” tegasnya.
Kiai Rosyif juga menegaskan bahwa rencananya akan ada tindak lanjut pembicaraan dengan dewan fraksi FKB yang terlibat dalam rumusan RUU pesantren dan juga RMI Pusat untuk membedah UU Kepesantrenan.
“Agar kita tahu isi dari RUU Pesantren itu apa, setidaknya kita semua memiliki gambaran terkait pesantren yang sudah diatur oleh negara,” tegasnya.
Terkait Hari Santri pada 22 Oktober, Kiai Rosyif memohon agar setiap pesantren memeriahkan dan merasa memiliki.
“Inilah hari kita kita semua sebagai santri. Saya harap semua pesantren bisa memashurkan di kalangan kita masing-masing. Karen bisa jadi di daerah kita masih banyak yang tidak mengetahui adanya hari santri,” jelasnya.
Sangat ironis, lanjutnya, jika ada hari santri tapi sebagai santri sendiri justru tidak merumati hari santri. “Setidaknya ikut apel di paginya. Di malam harinya istighosah,” fungkasnya.
Harapannya, halaqoh FKPP yang sering dilakukan bisa saling membantu pesantren di wilayah masing-masing. Pesantren yang sudah berkembang agar membantu pesantren yang belum berkembang, baik terkait administrasi, murid maupun keilmuan. (mas)