
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Saat ini masyarakat tengah mengalami banyak kesulitan akibat pandemi corona. Namun pemerintah resmi mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Hal itu tertuang dalam aturan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal dua bulan yang lalu Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan kenaikannya.
Alasan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Beberap fraksi parpol anggota DPR RI tidak menyetujui dan mendesak pada pemerintah untuk mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir keputusan Presiden Joko Wdodo dinilai berpotensi dapat digugat masyarakat kembali ke MA.
“Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan baik secara politik maupun secara hukum,” ujar Anas, Kamis (14/5/2020).
Ia juga mengatakan kenaikan BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran.
Sementara dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari menanggapi Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.
“Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas,” kata Putih Sari, Kamis (14/5).
“Dengan pandemi COVID-19 membuat ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK,” lanjutnya.
Diketahui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/5) kemarin.
Berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri :
Kelas I Rp 150.000 semula Rp 80.000
Kelas II Rp 100.000 semula Rp 51.000
(Kelas I dan II mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang)
Kelas III Rp 42.000 semula Rp 25.000 (mulai berlaku pada tahun 2021)
Namun untuk kelas III pada 2021 nanti tetap membayar iuran RP 25.500, sebab pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500. (sari)