Kementan dan Ditjen PKH Keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Hewan Kurban Ditengah Pandemi Corona

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Berkaitan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran tentang Kegiatan Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19).

Menurut Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita bahwa Surat Edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban ditengah pandemi corona.

“Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kurban tetap optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19,” jelas I Ketut, Jumat (12/6/2020).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma’arif mengatakan Surat Edaran tersebut merupakan rekomendasi pada kegiatan penjualan dan pemotongan hewan.

Syamsul menegaskan kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, kebersihan tempat dan pemeriksaan kesehatan.

“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari Kepala Daerah setempat,” jelas  Syamsul  dilansir dari antaranews.com Jumat (12/6).

Selain itu penjual hewan kurban disarankan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama ditempat penjualan.

Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban tidak berbeda dengan penjual kurban tetap menerapkan protokol kesehatan. (sari)