
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1035/E/KM/2020 tentang Himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menghimbau pada mahasiswa untuk tidak menggelar aksi demo penolakan. Ia menyarankan sebaiknya mahasiswa melakukan kajian intelektual mengkritisi UU Cipta Kerja.
“Menghimbau untuk tidak perlu demo, sebagai intelektual muda kekuatan mahasiswa harusnya lebih pada intelektualitasnya. Melakukan kajian akademik kritis atas produk-produk perundangan dan penyampaiannya pada DPR dan Pemerintah maupun mencerahkan masyarakat,” kata Nizam, Minggu (11/10/2020).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kemendikbud tidak melarang mahasiswa mengikuti demontrasi.
“Tujuan surat edaran tersebut mengingatkan agar kampus menjadi lembaga intelektual, garda penjaga kebenaran dengan kemampuan akademik dan kajian ilmiahya. Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus turun ke jalan, apalagi disaat pendemi. Dalam surat edaran tersebut tidak larangan utnuk demo,” jelasnya Nizam.
Menurutnya kampus seharusnya menjadi penyejuk dan pencerahan bagi bangsa. Meski kekritisan juga dibutuhkan oleh para mahasiswa.
Bagi Nizam gerakan intelektual bakal menjadi lebih produktif dibanding dengan demontrasi. Sebab jika sudah turun ke jalan sering rasionalitas kalah dengan emosi yang justru terprovokasi dengan melakukan hal-hal negatif. (sari)