Kemenag Pati Buka Layanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Terkait Pembatalan

Kemenag Pati Buka Layanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Terkait Pembatalan
Jemaah Haji di Tanah Suci. Foto Dok. Kemenag

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka layanan khusus bagi jemaah haji terkair pembatalan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji.

Kepala Kantor Kemenag Pati Imron Rosyidi mengatakan pihaknya sudah menyediakan layanan teknis pasca pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji. Layanan itu mencakup semua hal teknis sekaitan dengan administrasi dan pengembalian dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

“Kita sediakan 2 opsi. Seluruh dana BIPIH bisa dititipkan pada lembaga keuangan haji yaitu BPKH. Opsi berikutnya, bisa diambil setoran pelunasan BIPIH nya saja,” terang Imron melalui pesan tertulis, Kamis (4/6/2020) sore di Pati.

Layanan pengembalian dana tersebut mulai dibuka mulai tanggal 5 – 30 Juni 2020. Kepala kantor Kemenag Pati itu menyarankan, dana BIPIH yang telah disetorkan supaya tidak diambil seluruhnya. Jika dilakukan, kata dia, hal itu menjadikan calon jemaah haji dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, ia juga menyebut sejumlah persyaratan penarikan dana BIPIH yang harus dilengkapi calon jemaah haji. Setelah syarat-syarat dipenuhi dan permohonan diajukan, pengembalian dana akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing.

“Persyaratan penarikan secara kolektif akan kami setor ke Kanwil awal Juli 2020 untuk dilanjut ke Kemenag pusat,” tutur Imron.

Ia menjelaskan persyaratan yang harus disiapkan calon jemaah adalah surat permohonan, bukti setoran pelunasan yang asli, fotokopi KTP dan tabungan. Jika ada hal-hal yang belum jelas, calon jemaah haji bisa menghubungi seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Pati guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.(hsn)