Kematian Jurnalis Metro TV Dinilai AJI Langgar Tindak Pidana dan Kebebasan Pers

Editor Metro TV ditemukan tewas

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Warga Pesanggrahan menemukan sesosok mayat pria di pinggir Tol JORR, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020) pada pukul 11.00 WIB. Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

Menurut AKBP Irwan Santosa korban adalah Editor Metro TV yang bernama Yodi Prabowo. Ia ditemukan tewas setelah dinyatakan sempat menghilang sejak 3 hari terakhir. Terdapat bekas luka di bagian dada kiri korban.

“Ditemukan ada luka dari korban dibagian dada. Yang kami lihat dari foto di lapangan (luka) di bagian dada atas di sebelah kiri, diduga ada hubungannya dengan satu bilah pisau,” jelas AKBP Irwan, Jumat (10/7) kemarin.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jenazah. Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah properti salah satunya motor Honda Beat yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu polisi juga menemukan seragam Metro TV dan ponsel yang masih ada pada korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Yodi.

Kapolres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budi Sartono mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Dan pelaku pembunuhan Yodi masih diburu.

“Belum tertangkap masih kita selidiki,” kata Budi, Sabtu (11/7).

Sejauh ini pihaknya masih memeriksa lebih dari 12 saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Sementara piihak Aliansi Jurnalis Independem (AJI) Indonesia mendesak polisi agar segera mengusut kematian Jurnalis Yodi Prabowo. Karena ada kaitannya dengan karya yang dihasilkan. Peristiwa ini dinilai melanggar tindak pidana juga kebebasan pers, apalagi status Yodi masih aktif.

“Kami berharap polisi juga melihat kaitan pekerjaannya dengan kasus pembunuhan ini. Misalnya apakah ada karya jurnalistik korban yang kira-kira bisa menuntun pada ditemukannya motif dari kasus pidana ini,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.

“Jika pembunuhan ini ada kaitannya dengan pekerjaan atau karya jurnalistik korban, ini bukan hanya sebuah tindak pidana penghilangan nyawa, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” lanjutnya.  

Tidak hanya dari pihak AJI, Direktur Utama Metro TV, Don Bosco Selamun juga sependapat agar polisi usut tuntas kasus ini.

“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas,” kata Don Bosco. (sari)