Kelulusan Siswa 2021 Ditentukan Nilai Rapor, UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan

Gambar ilustrasi. (Foto: Google Images)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengelurkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan, mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.

Dalam surat edaran yang bernomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor pada tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Sebelumnya Nadiem berwacana akan mengganti UN dengan Asesmen Nasional (AN) di tahun 2021. Namun belakangan ini ia memundurkan jadwal asesmen nasional hingga September. Artinya tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Dijelaskan ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa, penugasan, tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.  

Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelulusan dapat dilakukan dengan uji kompetensi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan lulusan paket A, B dan C ketentuannya sama, namun dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan di satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian harus terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya. (sari)