
Blora, 5NEWS.CO.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp 625 juta yang diduga terkait kasus kunker fiktif DPRD Blora periode 2014-2019.
Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan sambil menunggu proses penyidikan kunker DPRD, uang tersebut telah diamankan di rekening kejaksaan.
“Sementara kita sita dulu sampai proses penyidikan (kunker DPRD) selesai, besarannya yang terkait kunker Rp 625 juta. Uang itu sudah berada di kas daerah kini kita amankan di rekening kejaksaan,” ujar Adung, Kamis (29/4/2021).
Adung menjelaskan uang tersebut berasal dari APBD Blora dan tercatat sebagai dana transportasi untuk masing-masing anggota dewan yang kunker disuatu daerah. Namun ada anggota dewan yang tidak berangkat, tetapi menerima uangnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji atau Mumuk membenarkan Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang kas daerah.
Mumuk menjelaskan penyitaan uang kunker bersamaan dengan sitaan uang Pasar Induk Cepu yang jumlahnya lebih besar dari uang kunker.
“Betul sudah disita, waktunya hampir bebarengan dengan penyitaan uang Pasar Induk Cepu. Yang untuk Pasar Induk besarannya Rp 845 juta, sedangkan untuk kunker Rp 625 juta,” ungkap Mumuk.
Mumuk menambahkan beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.
“Kami koordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang bukti uang dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas sekretariat dewan,” tuturnya.
Diketahui dugaan korupsi kunker ini berawal dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir banyak dalam kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir.
Kejari Blora telah meminta keterangan dari anggota DPRD periode 2014-2019 hingga ke jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora terkait kasus ini. (sari)