Kegiatan Masyarakat Solo Dibatasi Hingga Pukul 19.00 WIB

Solo, Jawa Tengah.

Solo, 5NEWS.CO.ID,- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengingatkan pusat perbelanjaan hingga kuliner boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, termasuk angkringan atau wedangan.

Alasan tersebut dikemukakan karena Kota Solo akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mulai hari ini tanggal 11 sampai 25 Januari, wedangan hanya sampai pukul 19.00 WIB, sama seperti mal, restoran, cafe dan sebagainya,” kata Rudy, Senin (11/1/2021).

Bagi para pedagang, lanjut Rudy yang masih nekad untuk tetap buka sampai batas ditentukan,akan diminta tutup atau bila perlu izinya dicabut.

“Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP akan meningkatkan patroli malam ini. Sanksi tegas akan diberikan bagi pedagang yang nekat melebihi batas waktu,” tambahnya.

Sedangkan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional dapat beroperasi 100 persen maximal sampai jam 18.00 WIB. (sari)