
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah RI menghimbau dengan sangat kepada warganya agar membatasi bepergian keluar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Himbauan ini berlaku mulai hari Jumat 20 Maret 2020.
Mengingat banyaknya negara yang sudah terjangkit COVID-19 maka pemerintah mengambil sikap terhadap perlintasan orang dari dan akan ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi pada pers, Selasa (17/3) lalu.
“Sejumlah negara telah memberlakukan kebijaksanaan pembatasan. Oleh karena itu semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi di safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” ujar Retno, Selasa (17/3).
Terkait dengan pendatang atau travelers dari semua negara, pemerintah memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik /Dinas ditangguhkan 1 bulan.
Menurut Menlu Retno setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjunngan. Pada saat pengajuan visa, harus ada lampiran surat keterangan sehat atau healt certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dimasing-masing negara.
Selain itu Menlu juga menyampaikan kebijakan-kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara. Antara lain:
Petama, kebijakan terhadap RRC masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2020.
Kedua, Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.
Ketiga, pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara yang disebutkan, tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia. Antara lain Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Keempat, semua pendatang atau travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Healt Alert Card ( Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Pelabuhan sebelum masuk dipintu Bandara Internasional Indonesia.
Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara yang telah disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.
- Apabila dalam pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
- Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. (sari)