
Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Dua polisi dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pers. Majelis Hakim menilai kedua polisi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, terbukti bersalah melanggar Ayat (1) Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhammad Basir selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” ucap Muhammad Basir saat membacakan amar putusan, Rabu (12/1/2022).
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” paparnya.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000. Namun demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan kepada terdakwa mengingat tugasnya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.
Putusan Majelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Usai putusan hakim dibacakan, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi, menjadi korban penganiayaan sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Dia mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Dugaan kasus suap itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji saat berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan mengintimidasinya guna memastikan foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. Nurhadi pun mendapat ancaman pembunuhan. Dari belasan orang pelaku yang turut menganiaya Nurhadi, dua di antaranya diproses hukum.(hsn)