Kasus Penipuan Calon Polwan oleh Terdakwa Kadaryanto alias Totok Blekek Mulai Disidangkan

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Proses persidangan Kadaryanto alias Totok Blekek (64), terdakwa kasus penipuan calon polwan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terdakwa dijemput mobil tahanan kejaksaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Pati, Senin (29/7/2019) pukul 10.15 WIB pagi.

Baca Juga:

Ditemui 5NEWS.CO.ID beberapa saat sebelum sidang, Kadaryanto mengaku pasrah dan menyatakan siap menjalani proses persidangan. Namun demikian, dia juga menyatakan sedang mengupayakan untuk mengembalikan uang korban. Dia menyebut sedang mengupayakan menjual sebidang tanah agar dapat mengembalikan uang tersebut

“Meskipun masih banyak kendala dan kesulitan seperti hak waris, tetap akan saya upayakan,” ujar Kadaryanto, Senin (29/7) pagi.

Persidangan pria yang akrab dipanggil Totok Blekek ini digelar diruang sidang utama PN Pati pagi tadi, dengan berkas perkara nomor 110/Pid.B/2019/PN Pti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj. Doyo Ediati S.H. menyatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke PN Pati pada tanggal 23 Juli 2019 lalu.

“Dakwaannya ada dua, penipuan dan penggelapan. Tinggal nanti yang terbukti yang mana,” kata Doyo saat ditemui usai sidang.

Doyo mengungkapkan, pihaknya telah menyertakan barang bukti 1 lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bertanggal 21 Juni 2017 dengan penerima dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh Agung Kadaryanto. Selain itu, ada kwitansi lain senilai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bertanggal 15 Agustus 2017 dengan penerima dan ditandatangani diatas materai 6000 oleh terdakwa.

Tak hanya itu, ada barang bukti berupa surat pernyataan kesanggupan pengembalian oleh Agung Kadaryanto bertanggal 8 November 2017 dan tanggal 5 januari 2018 yang ditandatangani diatas materai 6000.

Sebelumnya dikabarkan, Kadaryanto (64) alias Agung Kadaryanto, warga 04 Rw 03 Dukuh Randukuning, Kelurahan Patilor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatut nama seorang perwira tinggi polisi untuk menipu korbannya. Dia mengaku memiliki kenalan seorang pejabat tinggi polisi di Jakarta yang dapat membantu korban ADR (20) masuk polwan.

Pria yang dikenal dengan panggilan Totok alias Blekek ini meminta uang sejumlah Rp. 450 juta kepada keluarga korban sebagai imbalan. Dari jumlah yang diminta, Kadaryanto telah menerima Rp. 210 juta.

Atas kejahatannya, terdakwa diancam dengan pasal 372 tentang penggelapan dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(hsn)