
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Egi meninggalkan ruang penyidik Ditreskrimum, gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (24/6/2019).
Egi Sujana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dan keonaran dan ditahan sejak 14 Mei 2019. Pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Herdarsam selaku pengacara Egi mengungkapkan, penangguhan diberikan penyidik karena yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti dan wajib lapor seminggu dua kali.
“Pada hari ini permohonan penangguhan penahanan dari Bang Eggi Sudjana sudah dikabulkan oleh penyidik. Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada, berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali. Untuk mekanisme ke depan bagaimana, kita patuh terhadap apa yang dikatakan penyidik,” ungkap Hendarsam.
Sebelum meninggalkan Polda Metro, Eggi mengucapkan terimakasih kepada Prabowo Subianto yang memberikan jaminan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. .
“Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya, dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya,” kata Egi.
Egi menambahkan, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu, karena saya dibantu oleh mereka. “Terimakasih dari saya,” pungkasnya. (mas)