KASBI Desak DPR dan Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Dalam Rapat Panitia Kerja DPR yang digelar pada Sabtu (3/10/2020) malam, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-undang.

Tujuh fraksi menyutujui hal ini sedangkan dua lainnya, Partai Demokrat dan Keadilan Sejahtera menyatakan menolak. Rencananya RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 8 Oktober mendatang.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah dan pasti dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem electronik,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).

Sementara Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta agar DPR dan pemerintah membatalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.

Pasalnya tujuh point yang menyangkut ketenagakerjaan, merugikan buruh. Seperti skema pesangon kepada pekerja yang di PHK upah dari 32 bulan diubah menjadi 25 bulan.

Menurutnya ribuan orang yang terdiri dari buruh, petani dan mahasiswa akan menggelar aksi demo secara serentak di depan gedung DPR/DPRD dan pemerintah daerah di 30 kota.

“Mau tidak mau di masa pandemi, dimana rakyat khawatir tentang persoalan keselamatan kesehatan, tapi dipaksa turun kejalan. Dipaksa harus melawan karena tidak ada itikad baik pemerintah dan DPR peduli akan nasib rakyat,” kata Nining.

Ia menambahkan kaum buruh dan masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena PHK, situasi seperti ini berbahaya. (sari)