Kapolres Pati Instruksikan Tangkal Islam Radikal

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kapolres Pati menginstruksikan Bhabinkamtibmas agar menangkal paham Islam radikal. Kapolres juga meminta jajarannya untuk menenangkan masyarakat terkait peledakan bom di Kartasura, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto S.I.K., memerintahkan jajarannya untuk melakukan deteksi dan memantau penyebaran Islam Radikal terutama di wilayah desa. Dia mengatakan, idelanya di setiap desa ada satu petugas Bhabinkamtibmas.

“Seharusnya satu desa satu Bhabinkamtibmas. Untuk itu ke depan akan kita upayakan penambahan personel,” kata Kapolres saat memberi pengarahan Bhabinkamtibmas di Gedung Mantab Brata, Polres Pati, Rabu (12/6/2019) siang.

Selain menangkal berkembangnya Islam radikal, Kapolres juga mengimbau jajarannya untuk turut mengawasi pengelolaan dana desa. Dia berharap Bhabinkamtibmas memiliki informasi yang cukup terkait dana yang dikelola oleh pemerintah desa tersebut.

Dalam arahannya, Kapolres meminta petugas Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat serta tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, hal itu akan membantu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Di acara tersebut, Kapolres menyebut tentang Memorendum of Understanding (MoU) antara Menteri Sosial dan Kapolri sekaitan dengan bantuan sosial pemerintah. Dia menekankan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan data.

“Apapun permasalahan di desa harus diketahui oleh Bhabinkamtibmas, karena memiliki tugas early warning dan early detection,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Pati Kompol M. Ifan Hariyat T, menyampaikan, Bhabinkamtibmas harus bisa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dia mengatakan, petugas harus membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul di desa setempat.

“Pada saat ada penyelesaian suatu permasalahan di desa, Bhabinkamtibmas harus ada dan bantu menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa Bhabinkamtibas juga memiliki wewenang untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap anggaran dana desa.(hsn)