Kantor Imigrasi Pati Mendeportasi Warga Negara Asing

Pati, 5NEWS.CO.ID, -Sebanyak 11 orang warga negara asing melakukan pelanggaran di eks karesidenan Pati. 8 diantaranya di deportasi oleh Kantor Imigrasi Pati Kelas II Non-TPI Pati. Mereka dideportasi ke negara asal mereka.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Tarsono, para WNA ini berasal dari Korea, Belgia, Pakistan, Singapura. Mereka berada di Indonesia untuk bekerja.

“Dari 11 yang melanggar, 8 diantaranya dideportasi sedangkan 3 orang hanya dikenai denda. Mereka berasal dari Korea, Belgia, Pakistan, Singapura. Paling banyak dari Korea Selatan. Biasanya mereka pakai visa wisata tapi digunakan untuk kerja,” kata Tarsono, Kamis (7/11/2019).

“Total tercatat ada sebanyak 486 orang asing yang beraktifitas di wilayah eks Karesidenan Pati. Sedangkan di Jawa Tengah 4.948 WNA dengan tercatat sebanyak 85 WNA melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

“Untuk kerawanan di Pati sendiri tidak terlalu. Pelanggaran hanya administrasi tidak sampai proyustisia. Kami bekerja sama dengan pihak terkait,” jelas Tarsono.

Menurut Kanim Imigrasi Kelas II Non TPI Pati Surjono, angka pelanggaran itu cukup tinggi dan masih banyak yang belum terungkap.

Berdasarkan laporan tersebut maka dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing  (Timpora). Adapun wilayahnya menjangkau  kecamatan Pati, Rembang, Blora dan Jepara.

“Supaya lebih efektif dan efisien. Paling penting tidak menganggu orang asing di daerah itu. Timpora yang dibentuk tersebut untuk memantau keberadaan warga asing hingga titik RT/RW. Keberadaan mereka benar-benar bermanfaat untuk sekitar dan menghindari efek negatif,” terang Surjono. (detik/end).