Jual Nuri Bayan di Facebook, Seorang Pria di Sambas Ditangkap Polisi

Jual Nuri Bayan di Facebook, Seorang Pria di Sambas Ditangkap Polisi
Burung Nuri Bayan. Foto wikipedia

Sambas, 5NEWS.CO.ID,- Seorang pria dari Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar. Pria bernama Jumardi itu diduga melakukan tindak pidana menangkap dan menjual sepuluh ekor burung Nuri Bayan melalui Facebook pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021.

Melalui tim kuasa hukum, pria kelahiran 12 Maret 1989 itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Jumat, (12/3/2021). Bapak dari 3 anak ini ditangkap karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi, mengatakan bahwa ada beberapa alasan terkait permohonan praperadilan ini. Andel menilai penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah.

“Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai termohon praperadilan. Karena, penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah. Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontanak mengabulkan permohonan ini,” ungkap Andel kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Andel menceritakan bahwa Jumardi merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi dari salah satu perusahan kelapa sawit di Malaysia karena pandemi Covid-19.

“Sudah setahun ini ia tidak ada pekerjaan.,” ujarnya.

Pada awal Februari 2021, Jumardi mencoba menangkap burung menggunakan perangkap dari getah. Hasilnya, ia pun mendapatkan 10 ekor burung Nuri Bayan. Jumardi lalu menawarkan burung hasil tangkapannya tersebut seharga Rp 70 ribu per ekor melalui Facebook

Menurut Andel, Jumardi hanya bermaksud mencari uang demi sesuap nasi untuk menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Ia menyebut Jumardi adalah orang miskin yang tak mengerti bahwa menangkap dan menjual hewan yang dilindungi tersebut melanggar hukum.

“Uang hasil penjualan burung tersebut akan digunakan untuk biaya berobat anaknya yang kecil, selain  untuk membeli beras dan susu,” kata Andel kepada awak media.(MUSHA)