JPU Tuntut Pelaku Kekerasan Midodareni Solo 1 Tahun 3 Bulan sampai 2 Tahun Penjara

Gambar ilustrasi persidangan.

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan dari 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun penjara bagi para pelaku kekerasan acara doa nikah midodareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Pembacaan naskah tuntutan JPU dibacakan pada sidang hari ini, Selasa (26/1/2021) pukul 14.30 WIB di ruang sidang Purwoto, Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto menjelaskan bahwa tuntutan JPU bagi masing-masing terdakwa berbeda. Menurut Eko, rata-rata terdakwa dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.

“Untuk terdakwa Budidoyo dan Sugiyato tuntutannya 2 tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan. Sisanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa,” papar Eko kepada 5NEWS.CO.ID, Selasa (26/1/2021) sore.

Dalam penjelasannya, Eko mengatakan bahwa JPU menuntut Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dengan dakwaan melanggar pasal 170 KUHP.

Sementara Budidoyo, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (hsn)