Jokowi : Kartu Pra Kerja Bukan untuk Menggaji Pengangguran

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah akan segera meluncurkan Kartu Pra Kerja pada bulan Agustus 2020 mendatang. Rencananya pada bulan Maret, kartu ini akan diuji coba terlebih dahulu di dua kota besar, yaitu Jakarta dan Bandung.

Seperti yang diutarakan oleh Kepala Negara dalam sebuah Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (10/12) kemarin. Kepala Negara menegaskan bahwa, Kartu Pra Kerja diluncurkan bukan untuk menggaji pengangguran.

“Terkait implementasi Kartu Pra Kerja, Saya ingin menegaskan lagi bahwa program ini bukan menggaji pengangguran,” tegas Presiden Joko Widodo.

Menurut  Jokowi banyak persepsi keliru mengenai Kartu Pra Kerja ini. Untuk itu beliau menegaskan bahwa kartu tersebut diluncurkan bukan untuk menggaji pengangguran melainkan untuk membiayai pelatihan atau vokasi.

Sasaran kartu ini ditujukan bagi para pencari kerja yang berusia 18 tahun keatas. Adapun persyaratannya adalah peserta tidak sedang menjalani pendidikan formal. Selain itu kartu tersebut bisa juga untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi.

Alasan pemerintah mengeluarkan kartu tersebut pertama, pemerintah mempersiapkan angkatan kerja untuk menjadi pegawai atau entrepreneur. Kedua, pemerintah berupaya meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling atau up skilling supaya lebih produktif dan berdaya saing. Selain itu pemegang kartu tersebut akan diberikan pelatihan oleh pemerintah selama tiga bulan dan akan mendapat insentif.

Terkait insentif pemegang Kartu Pra Kerja, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan besaran insentif yang bakal diterima para pemegang kartu sebesar Rp 500.000 per orang, yang akan diberikan setelah selesai mengikuti pelatihan.

Sementara itu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah berupaya secepatnya untuk menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program Kartu Pra Kerja. Dan berharap semoga pada bulan Desember ini Perpres bisa rampung dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. (end)