JMPPK Pertanyakan Kapasitas dan Kompetensi Kadinas LH Pati

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Warga Kendeng mempertanyakan kapasitas dan kompetensi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Ir. Purwadi terkait Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menilai Purwadi tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam memahami konteks Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Dari sana, komentar beliau yang menyatakan ‘saya pun tidak bisa memahami karena KLHS tersebut tidak jelas arahnya’.  Harap dimaklumi, karena beliau memang terlihat tidak kompeten dan tidak memahami mengenai konteks pelaksanaan KLHS secara utuh,” kata Ketua JMPPK Gunretno dalam siaran pers yang diterima 5News.co.id, Sabtu (1/2/2020) pagi.

Gunretno menilai pendapat Kadinas LH Pati yang menyebut sifat mandatory dan non-mandatory nya sebuah KLHS, mengandung kekeliruan mendasar. Ia menjelaskan sifat KLHS Pegunungan Kendeng justru diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PP No. 46 tahun 2016, sehingga KLHS Pegunungan Kendeng bersifat mandatory.

“Mandatory atau non-mandatory sebenarnya terletak pada KRP nya (Kebijakan, Rencana, Program). Dan penataan ruang termasuk dalam KRP yang menerima mandatory agar dilakukan KLHS terlebih dahulu,” tuturnya.

JMPPK menganggap Kadinas LH Pati telah menyampaikan komentar yang keliru dan menyesatkan. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam penataan ruang telah diatur secara jelas dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP No. 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

Berbeda dengan Purwadi, JMPPK beranggapan bahwa partisipasi masyarakat di jamin oleh UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam ketiga aturan itu, dinyatakan pelibatan/partisipasi masyarakat dilakukan tanpa pengecualian, tidak seperti yang disampaikan Kadinas LH Pati.

PP No. 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, secara jelas menyebutkan bahwa yang terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas merupakan kriteria partisipasi masyarakat (Ps. 6 ayat (1) huruf d), kelompok masyarakat (huruf e), dimana Rencana Tata Ruang adalah Perda yang mengatur dan membebani Masyarakat (Ps. 2 ayat (2) huruf a).

Lebih lanjut, Gunretno juga menyayangkan pemberitaan di media daring yang tidak sesuai kaidah jurnalistik khususnya mengenai prinsip menampilkan kedua sisi (cover both side principle) maupun prinsip verifikasi dan cek silang (cross check).

“Hal demikian penting agar media yang melakukan pemberitaan untuk khalayak ramai dapat memberikan informasi yang proporsional, jujur, kritis dan independen, serta tidak terjebak sebagai media yang sekadar menjadi corong kepentingan pihak tertentu saja dan melupakan fungsi nya sebagai pemantau independen bagi kekuasaan,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor DLH Pati Ir. Purwadi menyebut izin dan penghentian (moratorium) tambang di kawasan Pegunungan Kendeng tidak mungkin dicabut. Dia mengatakan, tidak terlibatnya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dalam forum konsultasi dan pembahasan RTRW, sama sekali tidak mengurangi keabsahan proses dan mekanismenya.(hsn)