JIAD Serukan untuk Rawat Bhinneka Tunggal Ika

Malang, 5NEWS.CO.ID, – Surat edaran yang dikeluarkan oleh pengelola pusat perbelanjaan Mall Olimpic Garden (MOG) Malang, mendapat tanggapan dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Jawa Timur.

Mereka menyerukan toleransi umat beragama dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus merawat Bhinneka Tunggal Ika dengan mengedepankan prinsip Islam Rahmatan Lilalamin.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah Kota Malang untuk senantiasa merawat Bhinneka Tunggal Ika, salah satunya dengan cara mengedepankan prinsip islam rahmatan lilalamin, yakni model islam yang melindungi keragaman agama/keyakinan yang ada,” terang Koordinator JIAD Jawa Timur, Aan Ashori, Selasa (26/11/2019) kemarin.

Surat edaran yang sempat viral di medsos ini berisikan himbauan bagi pemilik dan penyewa toko di pusat perbelanjaan agar tidak memaksakan pegawai beragama islam menggunakan atribut Natal. Hal inilah yang membuat pihaknya (JIAD) merasa prihatin.

Menurut Aan Ashori, himbauan ini berisi ajakan agar pemilik dan penyewa toko dipusat perbelanjaan Mall Olimpic Garden (MOG) Malang tidak memasang atibut Natal menjelang perayaan Natal pada bulan Desember mendatang.

Pihak pengelola perbelanjaan mengemukakan alasannya, yakni  pada tiga tahun  yang lalu pernah didatangi oleh organisasi masyarakat (ormas) dan akan melaporkan penggunaan atribut Natal bagi pegawai  ke salah satu instansi pemerintah.

Berdasarkan alasan inilah pihak JIAD menduga ada rasa ketakutan dari pemilik pusat perbelanjaan di Kota Malang, sehingga surat edaran ini dibuat. Ketakutan tersebut dimungkinkan datang karena ada rasa kekawatiran terjadinya sweeping dari kelompok-kelompok intoleran menjelang natal.

Pihak Kepolisian Resort Malang memberikan perlindungan terhadap implementasi toleransi, termasuk menjamin tidak adanya aksi sweeping atribut Natal di seluruh hukum Kota Malang.

“Natal di Malang dan wilayah lain tidak hanya harus kondusif, namun juga momentum untuk merayakan toleransi, khususnya Islam dan Kristen/Katholik,” ujar Aan.

Selain itu Aan juga mengatakan pihaknya mendukung pengelola pusat perbelanjaan untuk mencabut surat edaran tersebut dan dianjurkan agar pihak pengelola meminta perlindungan polisi dari upaya aksi intoleransi dari pihak manapun. Pencabutan surat tersebut merupakan tindakan Pancasilais dan dilindungi oleh undang-undang. (end)