Jateng Larang Salat Idul Fitri Berjemaah di Daerah Ini

Salat Id
Salat hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (5/6/2019).  (Foto: ANTARA)

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melarang pelaksanaan salat Id berjemaah di daerah zona oranye ataupun merah Covid-19. Salat Idul Fitri berjemaah hanya diizinkan di daerah yang termasuk kategori risiko rendah penularan Covid-19 atau zona kuning dan hijau.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng untuk menentukan daerah yang diperbolehkan dan dilarang menggelar salat Idul Fitri pada hari H lebaran mendatang.

“Yang boleh hanya daerah zona hijau dan kuning,” ujar Ganjar dikutip, Rabu (5/5/2021).

Menurut Ganjar, daerah zona hijau dan kuning itu akan akan dipetakan melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenag Jateng secara detail. Maksudnya, pemetaan daerah itu dilakukan sampai ke tingkat desa/kelurahan.

“Kita akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahaan. Untuk yang zona merah dan oranye dilarang atau tidak boleh menyelenggarakan salat Id. Seperti tahun lalu saja, salatnya di rumah,” kata dia.

Dalam pernyataannya, Ganjar juga meminta warga memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan pembagian zakat agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Pembagian zakat juga jangan sampai menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat lebih baik menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing agar terhindar dari paparan COVID-19.

“Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (4/5/2021)

Menurutnya, secara hukum bahwa salat Idul Fitri itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Dengan demikian, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunah.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.

Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat. Kendati demikian, kata dia, alangkah lebih baik pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan.

“Karena salat Id hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan lingkungan itu wajib,” kata dia.(hsn)