
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Seorang pria warga RT 04 Rw 03 Dukuh Randukuning, Kelurahan Patilor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Pria berinisial K alias AK (64) itu harus mendekam di sel tahanan karena diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya masuk polwan.
Baca Juga:
Sebelumnya, K telah menerima uang 210 juta dari total 450 juta rupiah yang dia minta dari keluarga korban berinisial ADR (20), warga Rt 02 Rw 02 Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati. Uang itu sebagai imbalan agar ADR dapat masuk polwan. Dalam aksinya, K mengaku sebagai ‘tangan kanan’ seorang perwira tinggi polisi yang sedang bertugas di Jakarta.
Mantan Kepala Desa Sokokulon, Priyo S.H., M.H., menceritakan bahwa kasus ini bermula saat seorang warga desa bernama Maslikah, warga Desa Bumirejo, Kec. Margorejo menawarkan ADR untuk masuk polwan pada bulan Juni 2017 silam. Tertarik dengan tawaran itu, korban kemudian berangkat ke Jakarta bersama Maslikah untuk menemui seorang perwira tinggi polisi yang akan membantunya.
“Waktu itu, saya tanya keluarga korban AK itu siapa? Keluarga korban menyatakan tidak begitu mengenal AK,” ujar Priyo kepada 5NEWS.CO.ID, Senin (1/7/2019) sore di Pati.
Mantan kades itu menyayangkan tindakan keluarga korban yang dinilainya ceroboh karena mudah percaya kepada K yang pada awalnya memperkenalkan diri dengan nama Agung itu. Meskipun demikian ia berjanji untuk membantu menemukan K yang saat itu sulit dihubungi.
“Di Jakarta mereka ditemui oleh K di sebuah apartemen di Kalibata,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, tutur Priyo, K menganjurkan agar Muslikah dan korban kembali ke Pati karena sang perwira tinggi polisi itu tak dapat menemui mereka. Kepada mereka, K mengatakan urusan ini cukup melalui dia saja.
Beberapa hari kemudian, K mengontak korban agar menemuinya di sebuah rumah makan di Kota Pati. Korban pun berangkat ke lokasi pertemuan itu bersama ayah dan kakak laki-lakinya.
“K meminta uang 200 juta sebagai bukti keseriusan dari korban. Dia minta uang itu diserahkan di depan Dua Kelinci,” lanjut mantan Kades Sokokulon itu.
Sesuai waktu yang disepakati, kakak korban bernama Agus Diantoro mengantarkan uang itu di depan pabrik Dua Kelinci. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku diatas mobil yang dikendarai K bersama seorang sopir.
“Kakak korban menerima tanda terima berupa kwitansi bermaterai 6.000 sebagai bukti serah terima uang itu,” kata Priyo.
Beberapa hari kemudian, K menghubungi korban danmengabarkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pembinaan fisik dan kesehatan sebagai persiapan. Namun hingga beberapa bulan ditunggu kunjung ada kabar dari K. Saat ditanyakan, K meminta tambahan uang sebesar 10 juta rupiah untuk biaya pelatihan dan pembinaan.
“Kakak korban lalu memberikan uang sepuluh juta seperti yang diminta pelaku,” ungkapnya.
Sejak itu telepon AK sering mati dan sulit dihubungi. Melihat gelagat ini, keluarga korban mulai merasa curiga dan menkonsultasikan masalah ini kepada mantan Kades Sokokulon, Priyo, yang masih terhitung famili korban.
Kakak korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan itu, pihak Polres Pati lalu menciduk dan menahan pria tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pati terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh K.(hsn)