Janda Tua di Margoyoso Pati Mengeluh Tak Pernah Dapat BPNT atau PKH

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Mbah Rebi (72), seorang janda tua mengeluh lantaran tak pernah menerima bantuan sosial (bansos). Nenek tua warga Rt 01 Rw 02 Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati itu mengaku sedih setiap saat mendengar tetangga sekitar membicarakan bansos pemerintah yang tak pernah ia rasakan.

“Yang membagi uang dan beras pilah pilih kok mas, yang kaya malah dapat,” kata Mbah Rebi kepada 5NEWS.CO.ID, Minggu (29/9/2019) siang.

Dalam logat jawa kental, wanita tua yang hidup sebatang kara itu bahkan beranggapan pemerintah desa tidak menganggap dirinya sebagai warga. Buktinya, kata Mbah Rebi, pihak pemdes tak pernah mempedulikan warga miskin yang hidup sendiri seperti dia.

“Kalau saudaranya Modin (Kaur Kesra) ya dapat semua,” keluhnya.

Mbah Rebi mengaku pernah mendapatkan bantuan tunai sebesar dua ratus ribu rupiah atas saran modin desa. Menurut pengakuannya, sebelum bulan puasa lalu, modin desa mendatangi rumahnya dan meminta agar Mbah Rebi pergi ke kantor kecamatan untuk mengambil uang.

“Ya cuma sekali itu,” ujar dia.

Dalam sebuah pertemuan di rumah bapak Suleman, warga Rt 04 Rw 02 Desa Waturoyo, Kepala Desa Waturoyo Susilo menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak tahu menahu terkait BPNT ataupun PKH. Menurutnya, yang mnegurus bansos bukan pemerintah desa.

Kades Waturoyo itu juga menegaskan bahwa yang memutuskan berhak menerima atau tidak merupakan wewenang pusat, bukan pihak desa. Selain itu, kata Susilo, data yang digunakan acuan oleh pusat adalah data lama yang dikumpulkan pada lima tahun yang lalu.

Beberapa waktu lalu, Kabid Pemberdayaan Sosial Dra. Tri Haryumi M.Si., menjelaskan bahwa cara paling cepat agar program bantuan sosial pemerintah tepat sasaran adalah kesadaran dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengalihkan haknya kepada yang lebih membutuhkan.

 Cara lain yang dapat dilakukan adalah pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi (verval). Menurut Tri data KPM yang dibuat pada tahun 2015 itu memang harus di update. Dia menegaskan, proses verval data KPM itu dilakukan melalui hasil musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel).(dwi)