Terjerat Kasus Korupsi dan Telah Jalani 4 Tahun Penjara, Eks Menkes Siti Fadilah Supari di Bebaskan

Eks Menkes Siti Fadila Supari di bebaskan, foto Abba Gabrillin

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang divonis empat tahun penjara dalam kasus perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005, kini dibebaskan.

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana 4 tahun,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Rika proses pembebasannya berjalan lancar, ia telah selesai menjalani pidana pokok dan denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti telah dibayarkan ke negara.

Diketahui mantan Menkes Siti Fadilah Supari terbukti telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,783 milyar pada 2005.

Ia divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Fadilah dinilai telah melakukan dua kesalahan, pertama merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,783 milyar.

Sedang kedua ia menerima suap sebanyak Rp 1,9 milyar, karena menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I. Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes I. (sari)