Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Dari Djoko Tjandra, Terancam 5 Tahun Penjara

Pinangki duduk bersama Anita Kolopaking (berhijab)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Djoko Tjandra. Ia diduga pernah bertemu dengan tersangka saat masih menjadi buron di luar negeri. Saat ini Pinangki meringkuk di Rutan Salemba dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono bahwa dugaan tindak pidana terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

“Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hari, Rabu (12/8/2020).

Ia mengatakan proses penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersifat kooperatif, tersangka akan menjalani penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dan nanti dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.

Dugaan sementara Pinangki  karena telah menerima suap sebesar $500 ribu atau setara 7 miliyar.

Sementara Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri  sebanyak 9 kali di tahun 2019.

Kini Pinangki di copot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II dan Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (sari)