Izin Ormas FPI Habis Hari Ini, Mendagri: Kami Belum Menerima Pengajuan Perpanjangan

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) berakhir pada hari ini, Kamis 20 Juni 2019. Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima pengajuan permohonan perpanjangan dari ormas islam tersebut.

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima berkas apapun dari FPI. Namun demikian dia menyebut pengajuan permohonan perpanjangan ormas dapat dilakukan kapan saja tanpa batas waktu tertentu. Mendagri juga menandaskan bahwa pihak Kemendagri hanya berkapasitas menunggu pengajuan dari FPI.

“Sampai hari ini belum terima apa-apa. Enggak ada batas waktunya. Ya, kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak. Kan kami nggak bisa proaktif ” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Tjahjo menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berhimpun dan berserikat. Meskipun demikian, tetap harus mengajukan izin. Dia juga menuturkan, izin untuk hal itu dapat diajukan melalui beberapa jalur, seperti Kemenkumham, Kemendagri atau bahkan melalui akte notaris.

Menurut Tjahjo, pihaknya belum bisa mengatakan aktivitas ormas FPI ilegal meskipun masa berlaku SKT-nya sudah berakhir. Ia kembali menegaskan, pihak Kemendagri menunggu pengajuan perpanjangan SKT dari FPI.

Dari situs resmi Kemendagri, masa berlaku izin ormas FPI bernomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 berlaku sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Sementara itu, FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atma Pawiro menyatakan pihaknya sudah menyiapkan 20 item sebagai kelengkapan perpanjangan SKT.

“Semua berkasnya sudah siap. On progres-lah,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Pawiro seperti dikutip Tempo, Rabu (19/6) kemarin.

“Sudah siaplah nanti kalau ada yang kurang Kemendagri akan infokan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Sobri Lubis juga menyatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin. Di awal bulan Juni lalu, Sobri mengatakan akan mengajukan perpanjangan sebelum habis waktunya.

Di lain pihak, warga net juga membuat petisi untuk menolak perpanjangan izin bagi ormas FPI. Petisi yang dirilis oleh sebuah akun bernama Ira Bisyir itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan berisikan penolakan atas perpanjangan izin ormas FPI.

“Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua. Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai. MOHON TANDA TANGANI PETISI INI.” Kata petisi berjudul ‘Stop ijin FPI ‘ itu.

Hingga berita ini ditulis, petisi itu telah ditandatangai oleh 482.764 pengguna internet. Muncul juga petisi kedua dengan judul ‘Bubarkan FPI (Front Pembela Islam) setelah 20 Juni 2019’ yang dirilis oleh akun bernama Hendry Candra. Hingga kini, petisi yang ditujukan kepada Kemendagri itu telah memperoleh tanda tangan dari 597 partisipan.(hsn)