
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Setelah MA melakukan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 yang menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat.
Jadi iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula, yaitu:
- Rp. 25.500/bulan untuk kelas 3
- Rp. 51.000/bulan untuk kelas 2
- Rp. 80.000/bulan untuk kelas 1
Sementara itu anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira atas keputusan MA tersebut.
“Ini kabar gembira, kami group komisi IX merasa bersyukur dan mendukung penuh keputusan MA. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan MA,” kata Mufidayati, Senin ( 9/3/2020).
Selain itu ia juga menyatakan bahwa Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.
“Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan,” lanjutnya. (sari)