
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan mulai Januari 2021 pemerintah akan mengurangi iuran bantuan bagi peserta Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Keputusan tersebut menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara 2021. Iuran BPJS Kesehatan Kelas III akan naik sebesar Rp 9.500,- menjadi Rp. 35.000,-
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah memutuskan iuran Kelas III PBPU dan BP sebesar RP 42.000,-
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani keputusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
“Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat,” kata Askolani, Kamis (3/12/2020).
Namun begitu pemerintah tetap akan membayarkan 40% atau 96 juta masyarakat miskin bagi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000,-
Selain itu pembayaran iuran PBI juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2000,- sampai Rp 2.200,- tergantung kapasitas fiskal daerah.
Sementara peserta Kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. (sari)