Istri Nyinyir Di Medsos, Jabatan Suami Di Copot

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Akibat ulah dua orang istri prajurit TNI AD yang membuat postingan nyinyir mengenai  insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di medsos, berakibat jabatan suami mereka langsung dicopot. Pencopotan jabatan dilakukan KSAD Jendral TNI Andika Perkasa.

Andika mengatakan, dengan beredarnya postingan di medsos yang menyangkut insiden yamg dialami  Menko Polhukam Wiranto, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, yang kedua berinisial  LZ.

“IPDN adalah istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari, yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S,”jelas Andika.

“Dua individu ini telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka kami akan dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan,” ungkapmya.

Selanjutnya kepada dua orang suami ini juga dinilai telah memenuhi pelanggaran UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukun Disiplin Militer.

“Konsekuensi pada Kolonel HS surat perintah melepas dari  jabatannya tadi sudah saya tanda tangani, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari,”papar Andika.

Selanjutnya untuk Sersan Dua S juga mendapat surat perintah melepas jabatan dan menjalani hukuman disiplin.

“Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tanda tangani, besok akan di lepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulsel dan Sulteng,”kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Selain di Sulsel dan Sulteng, di Jawa Timur tepatnya di Surabaya, juga terjadi pencopotan jabatan. Seorang istri anggota TNI AU juga melakukam aksi nyinyir di medsos pada Wiranto.  Anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Peltu YNS, istrinya berinisial FS diberi sanksi juga. Postingan FS menyebar kebencian dan berita bohong.

Peltu YNS diberi teguran keras dan dicopot jabatannya. Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS juga ditahan selama menjalani penyidikan atas kasus tersebut. Peltu YNS melanggar UU No 25 Tahun 2014 tentang  Hukum Disiplin Militer.(DBS/end)