Istri Mustofa Nahra Wardaya Pertanyakan Siapa Pelapor Suaminya

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Istri Mustofa Nahra Wardaya mempertanyakan pelapor suaminya. Cathy Ahadianty, istri Koordinator IT BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan, surat penangkapan terhadap suaminya atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei.

“Di surat itu disebut kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan, laporannya tanggal 25. Pelapornya siapa tidak dicantumkan,” ujar Cathy usai memberi keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5/2019).  

Cathy mengungkapkan, dia baru sampai di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, sebelum polisi datang ‘menjemput’ suaminya.

“Saat Bapak keluar ternyata sudah banyak orang di depan rumah. Ada pak RT juga juga,” tutur Cathy.

Wanita itu baru mengetahui  rombongan yang datang tersebut adalah petugas, setelah disodori surat perintah penangkapan terhadap suaminya.

“Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang,” lanjutnya seperti dikutip ANTARA.

Menurut dia, Mustofa sedang sakit sejak tanggal 20 Mei lalu, dan hanya berdiam di kamar. Sementara dalam surat penangkapan, suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.

“Di Jaksel itu di mana? Karena Bapak nggak di situ. Tidak tercantum siapa pelapornya,” ucap Cathy.

Mustofa Nahra Wardaya ditangkap dan diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019.

Surat penangkapan Mustofa menyebutkan pemilik akun @AkunTofa itu terjerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE  Selain itu, Mustofa juga dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor1 tahun 1946

Sebelumnya, jagat medos dihebohkan oleh tagar #TangkapMustofaNahra hingga menjadi trending topic di Twitter. Warganet ramai mencibir unggahan akun @akunTofa yang memuat berita hoaks oknum polisi menyeret dan memukuli seorang anak hingga tewas.

Dalam cuitannya, Mustofa menulis, ““Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan ditempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA”. Selang beberapa saat, cuitan itu kemudian dihapus.   

Hasil tangkapan layar cuitan @AkunTofa itu kemudian beredar dan menjadi viral di Twitter. Netizen beramai-ramai mencibir postingan Mustofa dengan menambahkan tagar #TangkapMustofaNahra.

Polri pun membantah kabar hoaks tersebut. Pihak Polri mengatakan fakta dari video yang sempat viral tersebut adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir pada hari Kamis (23/5/2019) pagi. Polri juga memastikan narasi dalam video itu merupakan hoaks karena pelaku perusuh itu masih hidup.(hsn)