
Jakarta, 5NEWS.CO.ID- Omid Moradi seorang pengacara Iran mengatakan bahwa otoritas penjara menggantung klien wanitanya meskipun menderita serangan jantung beberapa saat sebelum hukuman dijatuhkan.
Zahra Esmaili dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya Alireza Zamani dan dijatuhi hukuman mati. Zamani adalah agen senior di Kementerian Intelijen Iran, menurut pengacara Esmaili.
Esmaili dieksekusi pada Rabu (24/2/2021) di penjara Rajaei-Shahr di kota Karaj, barat ibukota Teheran, bersama dengan tujuh orang lainnya, kata Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Oslo-Swiss. Tetapi Moradi mengatakan angka itu tidak benar, dan kliennya digantung bersama 16 pria lainnya.
Esmaili menderita stroke dan serangan jantung setelah melihat beberapa pria digantung di hadapannya, tulis Moradi dalam postingan Facebook yang sekarang sudah dihapus, menambahkan bahwa sertifikat kematiannya menyatakan “serangan jantung” sebagai penyebab kematian.
Zahra Esmaili meninggal sebelum gilirannya tiba, “tapi meski begitu, mereka menggantung tubuhnya yang tak bernyawa,” tulis Moradi.
Iran memiliki jumlah eksekusi tertinggi di dunia setelah China. Sejak awal tahun ini saja, Iran telah mengeksekusi 42 orang. Sementara itu, menurut kantor berita Mehr-Iran, mengutip pernyataan resmi pengadilan negeri kota Karaj, menyusul publikasi media tentang penerapan hukuman gantung terhadap seorang wanita di penjara Rajai Shahr bernama Zahra Esmaili yang meninggal dunia karena serangan jantung sebelum eksekusi hukuman, sumber informasi mengatakan bahwa klaim di atas bohong.
Menurut laporan tersebut, terpidana bernama Zahra Esmaili, yang telah dijatuhi hukuman gantung atas pembunuhan suaminya, dan meskipun banyak upaya untuk meminta pengampunan orang tuan korban, tetapi permintaan pengampunan tersebut tidak didapat (hukuman di-Iran bisa berubah/bebas jika keluarga korban memaafkan terdakwa kriminal atas perbuatannya-Pemred).
Bahkan hingga satu jam sebelum hukuman eksekusi dilaksanakan, para pejabat pengadilan dan asistennya melakukan upaya yang diperlukan untuk perdamaian dan rekonsiliasi, tetapi karena desakan orang tua korban untuk melakukan hukuman, hukuman tersebut dilaksanakan.
Perlu disebutkan bahwa pada saat eksekusi hukuman, dia dalam keadaan sehat dan hukuman ini akan dieksekusi di hadapan ketua pengadilan pidana, perwakilan dari kedokteran forensik dan penegak hukum, dan setelah pemeriksaan menyeluruh oleh seorang dokter forensik.
Berdasarkan dokumen medis dan surat keterangan dokter yang tersedia, Zahra Esmaili tidak mengidap penyakit jantung, paru, atau ginjal hingga hukuman dieksekusi. Dalam pelaksanaan hukuman, penyebab kematiannya adalah amputasi tulang belakang, mati lemas atau henti jantung. (AHA)