Ini Penjelasan dari Menko Airlangga Hartarto Terkait RUU Cipta Kerja

Menko Airlangga Hartarto


Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Rancangan Undang-undang Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law yang terdapat tiga RUU, diantaranya Cipta Kerja, Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Para buruh menganggap RUU memuat pasal yang kontroversial, dinilai hanya mementingkan investor, banyak Serikat Buruh menolak keras RUU Cipta Kerja tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan isu upah minimum dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bahwa poin itu tidak dihapus, namun dipertahankan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Pertama hanya hoax beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menko Airlangga secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Ia menambahkan pesangon untuk pekerja dipastikan tetap diberikan. Selain itu bagi karyawan yang di PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Terkait masalah hak cuti haid dan melahirkan tidak dihapus, ketetapan masih dalam undang-undang lama yakni UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Mengenai isu hak cuti haid dan cuit melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuit haid, cuti melahirkan, waktu menyusui kami tegaskan tidak dihapus dan sesuai UU lama,” imbuhnya.

Kemudian masalah outsourcing yang diisukan bisa menjadi kontrak seumur hidup dan tidak mendapat jaminan pensiun.

Airlangga meluruskan bahwa didalam RUU Cipta Kerja, pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun tetap akan mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Pekerja outsourcing harus dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan, sesuai Pasal 66.

Selanjutnya, penafsiran tenaga kerja asing (TKA) yang bebas masuk ke Indonesia, ditegaskan bahwa tenaga asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tidak hanya itu RUU Cipta Kerja memberi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mendirikan Perseroan Terbuka (PT) hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Pendirian koperasi juga akan dipermudah dengan menetapkan jumlah minimal pendiriannya hanya 9 orang. Koperasi juga akan diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan usaha syariah dan kemudahan dalam pemanfaatan tehnologi. (sari)